Badan Permusyawaratan Desa

15 Januari 2024
Administrator
Dibaca 156 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Jumlah anggota BPD Desa Lebih  adalah 7 orang dipimpin oleh seorang Ketua yang saat ini menjabat yaitu : I Wayan Wijaya, ST.