Persyaratan Layanan Administrasi Surat

21 Mei 2026
Administrator
Dibaca 12 Kali
Pelayanan Desa Lebih

Administrasi Akta Kelahiran

Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengurusan administrasi Akta Kelahiran di Desa Lebih.

  1. Surat Pengantar dari Kelihan Dinas Banjar
  2. Kartu Keluarga (Asli)
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit (jika ada)
  4. Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  5. Fotocopy KTP Pelapor
  6. Fotocopy Akta Perkawinan Orang Tua Bayi
Administrasi Akta Kelahiran
Pelayanan Desa Lebih

Administrasi Permohonan Akta Kematian

Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengurusan administrasi Permohonan Akta Kelahiran di Desa Lebih.

  1. Surat Pengantar dari Kelihan Dinas Banjar 
  2. Kartu Keluarga (Asli)
  3. Surat Keterangan Kematian/Visum dari Rumah Sakit (jika ada)
  4. Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  5. Fotocopy KTP Pelapor
Persyaratan
Pelayanan Desa Lebih

Administrasi Permohonan Akta Perkawinan

Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengurusan administrasi Permohonan Akta Perkawinan di Desa Lebih.

  1. Surat Pengantar Belum Pernah Menikah dari Kelihan Dinas Banjar
  2. Surat Pengantar telah melangsungkan pernikahan dari Kelihan Dinas Banjar
  3. Mengisi Form Pencatatan Perkawinan ( download form )
  4. Mengisi Form Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06 ( download form )
  5. Form Permohonan KK Baru (jika akan melakukan pisah KK)
  6. Form Permohonan Perubahan KK (jika hanya penambahan anggota/pengurangan anggota)
  7. Kartu Keluarga (Asli)
  8. Pas Foto Berdampingan 4x6 (3 lembar, latar merah)
  9. Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  10. Fotocopy KTP Pelapor
  11. Fotocopy Akta Kelahiran (suami & istri)
  12. Surat Keterangan Pindah (pasangan)
  13. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (pasangan)
  14. Materai 10.000 (2 lembar)
Administrasi Permohonan Akta Perkawinan
Pelayanan Desa Lebih

Administrasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengurusan administrasi Permohonan Akta Perkawinan di Desa Lebih.

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy KTP
Administrasi Permohonan Akta Perkawinan