Pemerintah Desa

03 Januari 2024
Administrator
Dibaca 220 Kali

Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa Lebih dipimpin seorang Perbekel dibantu Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa yang membawahi 3 Kepala Urusan, 3 Kepala Seksi dan 9 Kepala Kewilayahan.

Adapun struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa Lebih adalah:

  1. Perbekel
  2. Sekretaris Desa
  3. Kepala Urusan :
  4. Kepala Urusan Umum
  5. Kepala Urusan Keuangan
  6. Kepala Urusan Perencanaan
  7. Kepala Seksi :
  8. Kepala Seksi Pemerintahan
  9. Kepala Seksi Pelayanan
  10. Kepala Seksi Kesejahteraan
  11. Kepala Dusun :
  12. Kepala Dusun Kesian
  13. Kepala Dusun Lebih Duur Kaja
  14. Kelapa Dusun Lebih Beten Kelod